PNA Kubu Tiyong Menang Gugatan Banding PTTUN Medan
KOALISI.co - Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengeluarkan putusan perkara sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), pada Rabu 1 Maret 2023.
PTTUN Medan mengadili Perkara Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN yang diketuai oleh Simon Pangondian Sinaga dengan anggota Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih.
Diketahui, PTTUN Medan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 tahun 2021.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polda Aceh Sambangi Kantor PNA
Dimana putusan sengketa tata usaha negara tersebut diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA tanggal 27 Desember 2021.
Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Imran Mahfudi menyebutkan bahwa dengan keluarnya putusan PTTUN tersebut telah terbukti bahwa SK Kanwil yang diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum, karena dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK tersebut.
Baca Juga: Lahirnya Oligarki, PNA Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pada Pemilu 2024
"Kita akan menyurati Penyelenggara Pemilu Baik KIP Aceh maupun KPU Pusat serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mempertanyakan persoalan tersebut," pungkas Imran Mahfudi.