Polda Aceh: 400 Mahasiswa Terancam Menjadi Tersangka kasus Korupsi Dana Beasiswa

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh telah dua kali dilakukan supervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK terkait kasus Korupsi Beasiswa. Korps antirasuah juga ikut membedah kasus tersebut saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari lalu.

Hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK disepakati bahwa, mahasiswa yang menerima dana beasiswa yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima, maka perbuatan tersebht merupakan perbuatan melawan hukum.

"Apalagi mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh Koordinator Lapangan (Korlap) ini menunjukkan bahwa mereka memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam rilisnya, pada Kamis 17 Februari 2022.

Jadi, mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterima, dan ini adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Penyidik memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih mahasiswa penerima beasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena tidak memenuhi syarat dan memberikan kickback pada koordinator.

"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala, di mana para penerima rata-rata mahasiswa," jelasnya.

Polda Aceh masih memberikan kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka. Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan.

"Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus sesuai ketentuan dan keadilan, serta menetapkan tersangka dengan bukti yang cukup, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," demikian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy.

Komentar

Loading...