Polda Aceh Amankan 121 Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong
KOALISI.co — Ditlantas Polda Aceh beserta Satlantas Polres jajaran telah berhasil mengamankan 121 unit sepeda motor yang memakai knalpot brong, pada Senin (8/1/2023).
Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai standar.
"Hari ini ada 121 kendaraan berknalpot brong yang kita amankan. Ini juga wujud Polantas Hadir demi terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas," kata Kombes M Iqbal.
Baca Juga: Resahkan Warga, Polisi Musnahkan 70 Knalpot Brong di Bener Meriah
Kombes M Iqbal menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sehingga, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tersebut," ujar Kombes M Iqbal
Karena, lanjut Kombes M Iqbal, selain menimbulkan polusi, knalpot tersebut juga dapat mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.
Baca Juga: Polres Aceh Tenggara Rutin Gelar Razia Knalpot Brong Selama Puasa
"Kita mengimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua menggunakan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga kamseltibcar lantas," demikian Kombes M Iqbal.