Polda Aceh Amankan 370 Kg Ganja di Nagan Raya dan Aceh Besar
KOALISI.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, pada lokasi pertama di Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
"Tim opsnal berhasil mengamankan ganja seberat 263 kg pada Rabu, 24 April 2024," kata Irjen Achmad Kartiko, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 31 Kg Jaringan Thailand-Indonesia
Dikatakan Kapolda, di lokasi ini tim opsnal berhasil mengamankan satu kurir berinisial AM (35) serta barang bukti 13 goni berisi ganja kering dengan total berat 263 kg.
"Petugas juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor milik AM," ujar Kapolda.
Lokasi kedua, lanjut Kapolda, pengungkapan di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga: Polda Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Ke Sumbar
"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," lanjut Kapolda.
Namun, jelas Kapolda, saat dilakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024, para pelaku melarikan diri.
"Petugas hanya menemukan tiga karung berisi narkotika jenis ganja seberat 107 kg," jelas Kapolda.
Baca Juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Ganja Siap Edar Seberat 300 Kilogram
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi tersebut sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dimusnahkan.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," demikian Kapolda.