Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 31 Kg Jaringan Thailand-Indonesia

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 31 Kg Jaringan Thailand-Indonesia
Barang bukti sabu diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Aceh. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 31 kg dari jaringan internasional Thailand-Indonesia, di Peureulak Timur, Aceh Timur, pada Selasa (28/5/2024) lalu.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu di Peureulak Timur.

"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian bergerak dan berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai," kata Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Dua Pria dan 4 Gram Sabu Diamankan Polisi di Bener Meriah

Setelah digeledah, lanjut Achmad Kartiko, ditemukan satu tas ransel berisi 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang.

"Kedua tersangka, MD alias Utoh (44) dan MM alias Panjang (28), yang berada dalam mobil langsung diamankan," ujar Kapolda Aceh.

Kapolda menjelaskan, kedua tersangka merupakan kurir yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Thailand dari seseorang berinisial FS.

Baca Juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Ganja Siap Edar Seberat 300 Kilogram

"Tim opsnal kemudian menindaklanjuti ke rumah FS, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri," jelas Kapolda.

Setelah digeledah, ditemukan dua goni berisi sabu berkemasan teh China merk Guanyinwang di kandang sapi dekat rumah FS.

"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil diamankan ke Polda Aceh untuk proses hukum," pungkas Kapolda Aceh.

Komentar

Loading...