Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate, Oknum Geuchik Aceh Utara Ditangkap
KOALISI.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 50.000 butir ekstasi dan ribuan cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang oknum Geuchik atau kepala desa aktif di Aceh Utara berinisial RB (41).
Ia diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RB di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter cairan (liquid) yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit telepon seluler Android.
Baca Juga: Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam
“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Sementara itu, barang bukti cartridge dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai Narkotika Golongan II,” kata Irjen Pol. Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Menurut Irjen Pol. Ruddi, hasil interogasi awal menunjukkan RB mengaku menerima seluruh barang bukti tersebut dari seseorang yang disebut sebagai pengendali jaringan, yakni Pablo alias AH.
Orang tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan. RB diduga mengambil narkotika tersebut dari Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Aceh dan provinsi lainnya.
“Atas perannya tersebut, RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pengendali, yaitu Pablo alias AH,” ujar Irjen Pol. Ruddi.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Polisi mempersangkakannya dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait narkotika jenis ekstasi, Pasal 119 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Bidhumas Polda Aceh Raih IKPA Sangat Baik
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Irjen Pol. Ruddi mengatakan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah puluhan ribu orang terpapar penyalahgunaan narkotika.
“Berkat pengungkapan ini, bila diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Kapolda juga mengingatkan bandar, kurir, dan pengguna narkotika untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Irjen Pol. Ruddi.

