Polda Aceh: Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi terus Meningkat
KOALISI.co - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin meningkat.
Ia mengungkapkan, per tanggal 18 April 2022, jumlah kasus yang ditangani mencapai 25 kasus dan telah menetapkan 29 tersangka.
Dari kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita 49.040 liter BBM bersubsidi jenis solar, 18 kendaraan roda empat, dan empat kendaraan roda dua.
Baca Juga: Selama Bulan April, Polda Aceh Ungkap 21 Kasus BBM Bersubsidi 25 Orang Tersangka Diamankan
"Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM," tutur Sony, Selasa, 19 April 2022.
Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani adalah Ditreskrimsus 2 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus.
Kemudian, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, dan Polres Pidie Jaya 1 kasus.