Polda Aceh Minta Masyarakat Pidie Urus WPR di Lokasi Tambang Ilegal

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Polda Aceh meminta masyarakat Pidie untuk mengurus wilayah pertambangan rakyat (WPR) di lokasi tambang ilegal melalui kegiatan sosialisasi illegal mining di Aula Camat Geumpang, Pidie, pada, Rabu (30/8/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti Camat Geumpang, Kapolsek, perwakilan Danramil, seluruh Keuchik dalam Kecamatan Geumpang, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, serta Kasat Reserse Polres Pidie.

“Dalam sosialisasi tersebut, kita mengajak masyarakat untuk melakukan rembuk di desa dan memetakan lokasi yang terdapat penambangan ilegal untuk diusulkan sebagai WPR,” Kombes Winardy dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Masyarakat Menggamat Aceh Selatan Laporkan PT BMU ke Polda Aceh

Setelah dilakukan pemetaan lokasi, kata Kombes Winardy, kemudian diusulkan kepada Camat, selanjutnya berjenjang ke Bupati, DPRK, hingga ke Pemerintah Pusat.

“Dengan begitu, masyarakat dapat mengajukan IPR, sehingga kegiatan pertambangan jadi legal,” ujar Kombes Winardy.

Ia juga mengatakan, akan memfasilitasi masyarakat yang bekerja tambang ilegal dalam WIUP PT Woyla untuk mendapatkan izin kerja dengan sistem "bapak angkat—anak angkat".

Baca Juga: Polda Aceh Amankan 2 Ekskavator di Tambang Ilegal Aceh Timur

"Sistem Bapak angkat-anak angkat yaitu hasil penambangan dijual ke perusahaan pemilik IUP, sehingga royalti yang jadi PAD tetap ada," tukas Kombes Winardy.

Komentar

Loading...