Polda Aceh: Perselingkuhan Istri TNI dengan Personil Polri Tak Terbukti

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

KOALISI.co - Kasus dugaan perselingkuhan antara istri personel TNI atas nama Serma SDH dengan personel Polri Brigadir MH tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara restorative justice atau damai.

Serma SDH selaku pelapor diketahui ada kesalahpahaman dengan istrinya, sehingga ia melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, setelah didalami ternyata tidak ada perselingkuhan, yang ada hanya pertemanan.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Propam tidak terbukti adanya perselingkuhan dan hanya sebatas teman. Jadi, atas kesadaran dan tanpa adanya tekanan kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Winardy, Senin, 12 Desember 2022.

Baca Juga: Suami Pergoki Istri Nikah Sirih dengan Pria Lain di Aceh Besar

Winardy menjelaskan, dugaan perselingkuhan tersebut selesai dengan damai pada 9 Desember. Serma SDH selaku pelapor juga sudah mencabut aduannya.

"Penyelesaian itu juga disepakati kedua pihak saling memaafkan dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara restorative justice dan tidak mengungkit lagi permasalahan ini serta tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari," terangnya.

Brigadir MH selaku terlapor menyetujui untuk tidak lagi menjalin hubungan maupun komunikasi dalam bentuk apapun tanpa sepengatahuan atau seizin dari Serma SDH selaku pelapor.

Baca Juga: IRT di Bener Meriah Kedapatan Berduaan dengan Selingkuhan di Dalam Rumah

"Keduanya juga sama-sama mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki serta menjaga silahturrahmi baik secara pribadi maupun instansi TNI Polri yang sudah terjalin baik," jelasnya.

Selanjutnya juga disepakati, bahwa keduanya sama-sama bertanggung jawab terhadap pemberitaan di media online dan media sosial yang viral terkait permasalahan tersebut, jika kemudian hari ada pihak yang menggiring opini negatif dengan membenturkan instansi TNI Polri. Kedua pihak akan bersama-sama untuk mengklarifikasi atau meredam pemberitaan.

"Pelapor juga meminta kepada pimpinan dari terlapor agar permasalahan dugaan perselingkuhan itu tidak dilanjutkan prosesnya baik secara pidana, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri," ujar Winardy, menyampaikan poin yang disepakati kedua belah pihak.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...