Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem ke Jaksa
KOALISI.co - Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau Mualem berinisial FS ke Kejari Lhokseumawe, pada Selasa, (5/9/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana atau penggelapan atau pemalsuan dokumen yang dilaporkan korban Muzakir Manaf.
Pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.
Baca Juga: Mualem: Partai Aceh Tetap Dukung Prabowo Jadi Capres 2024
"Penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh," kata Winardy di Banda Aceh.
Winardy menjelaskan, kasus ini bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Korban pun tidak tahu siapa pelaku.
"Penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu," ungkap Winardi.
Baca Juga: Polres Pidie Jaya Ungkap 3 Kasus Pencurian Barang Mewah Hingga Uang Tunai
Dikatakan, pelaku memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.
"Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku," terangnya.
Akibat dari perbuatan pelakh FS, telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000.
Komentar