1. Beranda
  2. News

Polda Aceh Tangkap Dua Pengangkut 10 Log Kayu Ilegal di Pidie Jaya

Oleh ,

KOALISI.co — Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dua orang pengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, pada Minggu (13/8/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang mengangkut kayu ilegal tersebut menggunakan dump truk,” kata AKBP Muliadi, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Polda Aceh: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7,2 Miliar

Dikatakan, kedua pelaku yakni EG (26) selaku sopir dan FD (19) selaku karnet dump truck.

"Keduanya ditangkap karena mengangkut kayu tanpa memiliki izin yang diketahui hasil dari illegal logging," ujar AKBP Muliadi.

Saat ini, kedua tersangka beserta satu unit dump truk yang berisikan 10 log kayu sudah diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Lintasan Ujian Praktik SIM Diganti, Dirlantas Polda Aceh: Dulu Berbentuk 8, Sekarang S

“Kita mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging. Selain melanggar hukum juga demi kelestarian hutan serta lingkungan kita,” demikian AKBP Muliadi.

Baca Juga