Polda Aceh Tangkap Tujuh Pelaku Keributan di Kantor Perkim, Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Premanisme
KOALISI.co - Polda Aceh bergerak cepat menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi saat sekelompok orang mendatangi Kantor Perkim Aceh dan memicu keributan. Hingga kini, motif pasti di balik aksi tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa para terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan mendalam terkait peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Ribuan Peserta Meriahkan Bhayangkara Run 2025, Kapolda: Bukti Aceh Aman dan Ramah
“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral itu, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” tegas Kombes Pol Joko.
Tujuh orang yang diamankan tersebut adalah M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, H alias Metui.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. Polisi memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polda Aceh Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi Jalan di Simeulue
Kombes Pol Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.
Polda Aceh memastikan, aksi premanisme tidak akan diberi ruang untuk berkembang di Tanah Rencong demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

