Polda Aceh Temukan Beberapa Bangunan Ilegal di Lintas Jantho-Lamno

Polda Aceh Temukan Beberapa Bangunan Ilegal di Lintas Jantho-Lamno
dok. Polda Aceh.

KOALISI.co - Polda Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh berpatroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno untuk menindaklanjuti dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal, pada Kamis (17/11).

Mereka terjun ke lokasi bersama tim penegak hukum KLHK, Dandim 0101 Banda Aceh, dan petugas terkait lainnya sebagai tindak lanjut arahan Pj Gubernur Aceh yang meminta pihak berwajib menindaklanjuti dugaan lllegal logging.

"Kami bersama Kadis DLHK serta teman-teman dari TNI melakukan patroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno untuk melihat langsung kondisi hutan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombss Pol Sony Sonjaya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho-Lamno

Dalam patroli itu, tidak ditemukan adanya illegal logging, tapi tim menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oknum tertentu di kawasan itu. Hal itu diperkuat dengan adanya beberapa bangunan, baik berkonstruksi kayu maupun beton.

"Selain itu, ditemukan juga pemasangan pagar kawat berduri sebagai pembatas lahan dan lahan berisi tanaman muda seperti jagung dan cabai, serta sejumlah tanaman tua," ungkapnya.

Semua penemuan tersebut dipastikan terletak dalam kawasan hutan lindung di lintas Jantho-Lamno yang secara hukum tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: JPU Limpahkan Terdakwa Kasus Penembakan Warga Indrapuri ke Pengadilan Negeri Jantho

Sony menyebutkan, dirinya bersama Kadis LHK berusaha menemukan pemilik lahan dengan menyambangi beberapa bangunan yang terdapat di lokasi.

"Salah satunya adalah Syahril. Ia pensiunan ASN yang mengaku baru beberapa bulan lalu membeli lahan di kawasan itu untuk berkebun. Saat ini Syahril telah membangun satu bangunan berkonstruksi kayu di lahan yang ditanami jagung tersebut," ujarnya.

Syahril mengaku tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli lantaran proses jual-beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Excavator Dilokasi Pertambangan Galian C Ilegal di Peukan Bada

"Hanya ada kuitansi pembelian. Batasnya dari tepi sungai ini," kata Syahril.

Mendapat jawaban itu, Kadis LHK A Hanan menjelaskan bahwa status tanah yang dibelinya adalah hutan lindung yang secara hukum tidak bisa dikuasai dan dilakukan pembangunan di atasnya.

Kemudian, A Hanan mengatakan, dirinya bersama Dirreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendataan dan sosialosasi terkait status hutan di kawasan itu.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...