Polda Aceh Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 179 Kilo Sabu Berhasil Diamankan
Sehingga pada 6 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB tim darat menyewa kapal nelayan untuk melakukan penyisiran di sepanjang sungai Leuge yang membuat jaringan semakin terdesak memindahkan barang narkotika.
"Selanjutnya, tim mendapat informasi bahwa jaringan pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan motor. Sehingga tim melakukan pengejaran dan pelaku penjemput barang tersebut berhasil di tangkap," terangnya.
Wika Hardianto juga menjelaskan untuk bandar dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut saat ini ditetapkan Dalam Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dalam Sepuluh Hari
Untuk pelaku F dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Komentar