Polemik Surat Edaran Pj Gubernur Aceh, Begini Penjelasan Pakar Hukum Unimal

Ketua satgas PPKS Unimal. Dr. Yusrizal. Foto: HO/For KOALISI.co.

KOALISI.co - Polemik Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Aceh terus bergulir hingga pertengahan Agustus 2023.

Pangkal penyebabnya terdapat pada poin E di dalam SE tersebut, dituliskan bahwa masyarakat, terutama pengusaha warung kopi, kafe dan sejenisnya, diminta membatasi usahanya agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB.

Dari poin E tersebut muncul kritik dan saran datang dari berbagai elemen masyarakat di Aceh. Namun, tidak sedikit juga yang belum mengetahui tentang apa itu Surat Edaran, dan dampak hukum terutama bagi pelanggar yang tidak mengindahkan SE Pj Gubernur Aceh.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Terbitkan SE Agar Pengajian Kembali Aktif di Setiap Gampong

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe, Dr. Yusrizal dalam wawancara KOALISI.co, Senin (14/8/2023) menjelaskan tentang esensi dari Surat Edaran atau SE Pj Gubernur Aceh.

Dr. Yusrizal menjelaskan bahwa SE yang diterbitkan oleh Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kedudukan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“SE Pj Gubernur Aceh sebatas bentuk pemberitahuan tentang hal-hal tertentu dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Dr. Yusrizal.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Beri Orasi Ilmiah di Dies Natalis ke-54 Unimal

Dijelaskan juga bahwa, SE tersebut tidak dapat memberikan sanksi secara hukum bagi para pelanggar. Sehingga, sifatnya sebatas himbauan kepada masyarakat di Aceh.

“Apabila diinginkan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka SE tersebut seharusnya dirancang dalam bentuk peraturan yang lebih kuat, seperti Qanun,” jelas Dr. Yusrizal.

Menurut Dr. Yusrizal, istilah 'Himbauan' dalam SE tersebut untuk mengajak berbagai pihak untuk mematuhi dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Baca Juga: Pj Gubernur Hadiri Paripurna DPRA, Dengarkan Pendapat Banggar Pertanggungjawaban APBA 2022

“Apalagi, penerbitan SE Pj Gubernur Aceh pasti telah melalui proses kajian-kajian yang cermat sebelum diterbitkan,” tambahnya.

Dalam pandangannya pada poin E, pembatasan operasional Warung Kopi (Warkop) atau café yang dijelaskan dalam SE tersebut memiliki tujuan untuk menjaga keamanan masyarakat.

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan untuk memastikan agar prinsip-prinsip Syariat Islam tetap dihormati,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Dosen Unimal Gelar Diskusi Ekonometrik Bahas Teknik Analisis Data

Dr. Yusrizal mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif dari SE ini. Ia berharap agar masyarakat dapat mengikuti himbauan yang tertera dalam SE dengan baik.

“Kita melihatnya dari sisi positif saja, tanpa perlu merespon secara berlebihan,” tukas Dr. Yusrizal.

Komentar

Loading...