1. Beranda
  2. News

Polisi Amankan 9 Paket Sabu dari Seorang Pengedar di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti kembali amankan 9 paket Narkotika jenis sabu dari seorang pengedar di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Jumat (18/6/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni SF (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“SF ditangkap di pekarangan rumah beserta barang bukti 9 paket sabu,” kata Ipda Arizal dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Lhokseumawe

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti pada pukul 18:30 WIB,” ujar Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 2,73 gram, uang tunai Rp875 ribu dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bergagang kayu sudah diamankan di Mapolsek Banda Sakti.

Baca Juga: Polisi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Lhokseumawe

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kepada tersangka akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” demikian Kapolsek.

Baca Juga