Polisi Amankan Dua Pelaku Pemerkosaan di Aceh Timur
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kedua pelaku diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal pada Selasa (21/5/2023), mengatakan, pelaku pertama yang diamankan berinisial SY (19) warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
SY diamankan pada hari Senin, (20/05/2024) dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, (13), warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku
Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada (24/12/2023) malam. “Setelah diajak jalan-jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan dibawa ke rumah SY. Disitulah perbuatan asusila dilakukan oleh SY terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini mengatakan, keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Hingga pada hari Senin, (20/05/2024) pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Atas perbuatannya SY dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 34 dan atau pasal 47 dan atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu pelaku kedua berinisial AM, 60 tahun, warga, Kecamatan Julok. AM diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang terjadi pada (15/02/2021) terhadap korban IN (12), warga Kecamatan Julok.
Disebutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban.
Baca Juga: Gegara Sopir Mengantuk, Truk Seruduk Warung Nasi Uduk di Aceh Timur
“Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak yang berwajib, AM menghilang dari kampungnya dan pada Selasa, (21/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara berhasil diketahui oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap AM dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.
Komentar