1. Beranda
  2. News

Polisi Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Banda Aceh

Oleh ,

“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Ranmor terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA mengakui perbuatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam aksi tersebut.

“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas,” katanya.

Baca Juga: Diburu Gegara Curi Dompet Berisi Cincin Emas, Seorang Wanita Menyerahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Dari hasil pemeriksaan terhadap ZA, polisi mendapatkan keterangan bahwa sepeda motor hasil perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan menemukan satu pisau serta empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram dan satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga: Subdenpom IM/1-3 Sigli Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, Prajurit Diingatkan Taat Aturan

Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika, dan perkara temuan narkotika, pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga