Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Halaman Masjid Idi Rayeuk Aceh Timur

Kedua pelaku beserta barang bukti usai diamankan petugas. Foto: Ist.

KOALISI.co - Dua orang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa di halaman masjid, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Rabu 17 Mei 2023 pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku ialah AL (35) warga Gampong Tepin Rusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan SY (36) warga Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang,  Aceh Utara.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kasat Narkoba , Iptu Shandy Saputra menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan setelah mendapat informasi dari warga.

Baca Juga: Viral di TikTok Oknum Bhayangkari Selingkuh dengan Napi, Ini Kata Kapolres Aceh Timur

"Kami memperoleh informasi bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Langsa," kata IPTU Shandy Selasa 23 Mei 2023.

Kemudian, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat 71,33 Gram, 1 dompet, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP merk Redmi dan 1  unit Sepmor merk Yamaha Jupiter MX telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Iptu Shandy Saputra.

Komentar

Loading...