Polisi Amankan Enam Pelaku Illegal Mining beserta Dua Alat Berat di Nagan Raya
KOALISI.co - Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan enam penambang ilegal atau illegal mining beserta dua unit alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, pada Selasa, 4 April 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Senin (10/4/2023) mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.
Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Ilegal Mining di Pidie, Ekskavator dan Tiga Pelaku Diamankan
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit alat berat jenis ekskavator, 2 unit indang -alat pendulang emas-, 1 timbangan emas, 2 ambal penyring emas dan 2 buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
"Terdapat 6 penambang dan 2 unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Muliadi.
Untuk pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Dua Lokasi Illegal Mining, 12 Pelaku dan 2 Ekskavator Diamankan
"Kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya banjir," terangnya.

