Polisi Amankan Enam Tersangka Penjudi Togel di Banda Aceh
KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang penjudi togel di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh, pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Dua lokasi penangkapan tersebut tepatnya di kawasan Terminal Keudah, Kecamatan Baiturrahman dan salah satu warung kopi depan Pasar Ikan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Menyamar, Polisi Tangkap Agen Chip dan Togel di Langsa
"Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah terhadap praktik perjudian," kata Kompol Fadhillah.
Disebutkan, adapun para tersangka yakni, NJ, AB, KM, EF, ABD dan KS. Keenam tersangka merupakan warga Kota Banda Aceh.
"Untuk peran keenamnya berbeda-beda yakni ada sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan," ujar Kompol Fadhillah.
Baca Juga: Agen Judi Togel dan Chip Higgs Domino Dibekuk Polisi di Lhokseumawe
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp7 juta lebih, ponsel berbagai merek hingga catatan nomor togel.
"Para pelaku dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kalo atau kurungan penjara selama 12 bulan," pungkas Kompol Fadhillah.