Polisi Amankan Pelaku Pencurian Dua Unit Handphone di Aceh Tamiang
KOALISI.co - Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dua unit handphone, IR (31) warga Desa Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis melalui Kapolsek Seruway, AKP Delyan Putra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Zulkarnaini.
“Korban mengaku kehilangan dua unit handphone Samsung Galaxy A03 Core dan uang tunai sebesar Rp1.730.000,” kata AKP Delyan, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Tamiang
Dikatakan Kapolsek, aksi pelaku terekam kamera CCTV di toko milik korban di Jalan Masjid Pekan Seruway, Dusun Makmur, Desa Pekan Seruway.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” ujar Kapolsek.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Polres Aceh Tamiang Temukan Dua Pucuk Senjata Api Aktif di Tepi Laut
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seruway untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian AKP Delyan.