Polisi Amankan Satu Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong
KOALISI.co - Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu, (29/10/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, membenarkan bahwa telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal.
"Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya," kata AKBP Muliadi, Senin 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Ungkap Tiga Kasus Tambang Ilegal Galian C, Enam Orang Diamankan
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
Ia menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat HD (21) dan pekerja asbuk JM (28) dan SB (35).
Baca Juga: Polda Aceh Minta Masyarakat Pidie Urus WPR di Lokasi Tambang Ilegal
"Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 unit ekskavator, 1 timbangan digital, 2 karpet penyaringan emas, dan 2 bungkus serbuk warna hitam. Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.
Di akhir keterangan, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
"Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," pintanya.