Polisi Amankan Satu Orang DPO dan 33 Paket Sabu di Langsa
KOALISI.co - Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MU (47) warga Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 paket.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman pada Senin 24 Januari 2022 mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis 20 Januari 2022 di Keude Reudep, Kecamatan Nurul Aman, Aceh Timur.
“Pelaku merupakan DPO dalam perkara Tindak Pidana narkotika, kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan MU alias Apuan yang sedang berada di kebun, dari situ kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan pada pelaku dan ditemukan barang bukti sabu dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Barang bukti yang diamankan berupa 33 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,35 gram, 4 plastik tembus pandang, 1 sendok sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Diketahui, pelaku merupakan DPO dalam dalam kasus yang sama dilakukan oleh AB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/IV/2021 SPKT. Satresnarkoba tanggal 20 April 2021.
Pada saat itu, ditemukan barang bukti sabu pada diri AB CS berupa 1 paket besar sabu dengan berat 1.037 gram yang didapatkan dari MU alias Apuan.
“Kini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” demikian kata Kasat Narkoba Iptu Imam.