Polisi Bekuk Pelaku Pencuri Sawit Milik PTPN Cot Girek Aceh Utara
KOALISI.co – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JHS (28) yang diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Jumat (3/3/2023).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti 25 tandan buah sawit serta 1 Mobil Pikup Suzuki Carry yang digunakan mengangkut sawit yang dicuri.
“Ada saksi yang merupakan Karyawan PTPN yang melihat pelaku ini mengangkut buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek di Afdeling 3 Gampong Beurandang Dayah yang sebelumnya ditumpuk di pinggir jalan,” kata Ipda Agus.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Pembakaran Kandang Lembu Milik BUMG Sawang Aceh Utara
Dikatakan, pelaku sebelumnya diamankan pihak keamanan PTPN kemudian baru diserahkan ke Mapolsek Cot Girek. Akibat kejadian tersebut PTPN 1 Cot Girek mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,2 juta.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Cot Girek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Cot Girek untuk sama2 menjaga perkebunan PTPN1 Cot Girek yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Dalam 2 Minggu Polisi Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Tersangka di Aceh Utara
“Jika Masyarakat melihat ataupun mengetahui dan mendapati orang ataupun pihak-pihak yang melakukan pencurian agar segera melaporkan ke layanan kepolisian 110 secara gratis ataupun ke Layanan Whatsapp Kapolsek Cot Girek di Nomor 085380854949, agar dapat ditangani dengan cepat,” tutup Ipda Agus Maulizar.