Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Aceh Tamiang

KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Meurandeh, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Rabu (1/11/2023).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Nazir mengatakan, tersangka adalah ZFR (31).

“Tersangka ZFR ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat,” kata AKP Nazir dalam keterangannya kepada KOALISI.co, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian Dua Unit Handphone di Aceh Tamiang

Dikatakan AKP Nazir, berkat informasi masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus paket yang diduga berisikan kristal sabu dengan berat 40,68 gram, 1 buah kaca pirex, 1 unit Hp dan 1 buah timbangan digital,” ujar Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, tersangka beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Tamiang

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk di proses hukum,” demikian Kasat.

Komentar

Loading...