Polisi Bekuk Pengguna dan Pengedar Narkoba di Aceh Singkil

KOALISI.co - Polisi berhasil membekuk Tiga pengguna dan satu orang pengedar narkoba, di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Kamis (16/3/2023).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mahdian Siregar membenarkan penangkapan pelaku diantaranya AS (33), DM (31), SW (35) sebagai pengguna dan AK (33) sebagai pengedar.
"Iya benar, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa setempat sering terjadi transaksi narkoba," kata Iptu Mahdian kepada KOALISI.co Jum'at (17/3/2023).
Baca Juga: 8 Warga Sumut Penagkap Ikan Ilegal Dibekuk Polisi di Aceh Singkil
Dikatakan, pertama petugas tangkap tangan tiga pelaku pengguna, setelah diintrogasi mereka mengakui bahwa mendapat barang itu dari AK, lalu petugas mengejar dan berhasil mengamankan AK.
"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang berisikan sabu, satu buah alat hisap berupa bong dan empat unit handphone yang digunakan pada saat transaksi," ujar Kasat.
Saat ini, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Perdagangan Daging Penyu di Aceh Singkil
“Kami akan terus membrantas narkoba dan meminta kepada masyarakat agar membantu kami dalam hal pengungkapan, apabila mengetahui atau melihat pelaku penyalahgunaan narkoba segera laporkan kepada kami,” tutup Iptu Mahdian Siregar.
Komentar