Polisi Bekuk Tersangka Pengutipan Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

KOALISI.co - Satreskrim Polsek Banda Sakti, dan Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam keterangan, Selasa (15/11) mengatakan, tersangka berinisial RS (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
"Barang bukti diamankan yakni, satu set perangkat komputer digunakan untuk membuat surat setoran palsu, 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit motor dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding," kata Kapolres.
Baca Juga: Sering Transaksi Narkotika, Enam Tersangka Penyalahgunaan Sabu Diringkus di Lhokseumawe
Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tertanggal 14 Oktober 2022.
"Modus dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dengan mengaku sebagai petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe. Kemudian, Ia menanyakan pemilik usaha apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya," ujar Kapolres.
Lalu, tersangka RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.
Baca Juga: Politeknik Negeri Lhokseumawe Sukses Gelar Seminar Nasional ke-6
Selanjutnya, tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.
"Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir," ungkapnya.
"Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4.329,000, sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11.260,000," tambah Kapolres.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar