Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Aceh Tamiang
"Setelah motor Honda CB 150 R berhasil ditemukan di Kodya Binjai, selanjutnya kami melakukan Pencarian terhadap Handlhone milik korban yang telah di jual," ungak Kapolsek.
Selanjutnya, pada Selasa 27 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wib kami berhasil menangkap HS di Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
Lanjutnya lagi, pada saat itu dirinya mengakui ada membeli Handphone Merk Realme warna biru dari AA dengan harga Rp420 ribu. Namun dari keterangan HS bahwa HP tersebut berada ditangan MA.
Baca Juga: Pj Gubernur Tetapkan UMK Banda Aceh Rp3,5 Juta, Aceh Tamiang Rp3,4 Juta
"Setelah itu, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pencarian di Desa Bale Gajah Kecamatan Gebang, Langkat beserta dengan barang buktinya 1 unit Handphone Merk Realme Warna Biru," urai Ipda Rudiono.
Akhirnya, terang Kapolsek, setelah para pelaku beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tamiang Hulu untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.

