Polisi Berhasil Tangkap Sopir Hiace Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Warga Aceh Utara
KOALISI.co - Satlantas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan Abdul Hadi (57) warga Desa Matang Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
F (35) terduga pelaku tabrak lari adalah sopir mobil penumpang Toyota Hiace dan berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dan dihadang Polantas, Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari menyataka,n penangkapan terduga pelaku setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Tabrak Lari di Bener Meriah, Polisi akan Selidiki Pelaku
"Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari itu, polisi melakukan analisa olah TKP dan mencari keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan yang di tutupin stiker warna ungu," ujarnya.
Selanjutnya, Satlantas membentuk tim untuk melakukan pengukapan kasus tabrak lari tersebut dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kejadian tersebut melibatkan mobil mini bus Toyota Hiace dengan nopol BK-7122 yang mengalami kerusakan pada bagian kiri depan.
Baca Juga: Begini Kronologi Truk Tabrak Pohon di Aceh Timur, Supir Meninggal Dunia
Kemudian, petugas mendapatkan informasi mobil tersebut berangkat dari Kota Banda Aceh menuju Kuala Simpang dan langsung bergerak menuju wilayah Bireuen untuk menunggu dan membuntuti dan melakukan pengejaran mobil hingga akhirnya berhasil dihadang di depan Pos Lantas Cunda,Lhokseumawe.
"Setelah berhasil ditangkap dan introgasi, terduga pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan tabrak lari, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BK-7122-RE beserta surat-surat diamankan untuk proses lebih lanjut," tandas AKP Vifa.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Komentar