Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Aceh Utara, Ini Kata Kapolres

Konferensi pers Polres Lhokseumawe, Senin (21/4/2025).

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, serta pakaian korban. Polisi juga telah memeriksa dua saksi kunci.

Sementara, jelas Kapolres, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancamana pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan rekontruksi, gelar perkara, serta mengirimkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Tukang Bangunan di Aceh Utara Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja

Kapolres Lhokseumawe mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.

"Sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...