Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Tangerang dan Semarang

Saat Bareskrim Polri melakukan Konfrensi Pers di hadapan awak media. Foto: Ist.

KOALISI.co - Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik narkoba di perumahan mewah Sindang Jaya, Tangerang, Banten dan Semarang serta menyisita ribuan pil ekstasi pada Kamis (1/6/2023) malam.

Dalam penggerebekan ini, dua orang ditangkap di Tangerang yaitu TH bin U (39) dan N bin I (27), sementara dua orang lainnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, informasi awal diperoleh polisi tentang pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sumut di Aceh Singkil

"Terdapat dua tersangka di Tangerang dan dua di Jawa Tengah, total empat orang. Ada dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan ada pengembangan oleh tim Bareskrim dan Bea Cukai," kata Komjen Agus.

Komjen Agus mengungkapkan bahwa polisi akan terus menyelidiki peran dari tersangka yang telah ditangkap. Selain itu, polisi juga akan mencari aktor di balik pengiriman mesin pembuat ekstasi ini.

“Penggerebekan ini dimulai dari laporan Bea Cukai. Pada saat itu, Bea Cukai melaporkan adanya barang impor berupa mesin yang diduga akan digunakan untuk memproduksi ekstasi,” ujar Komjen Agus.

Baca Juga: Polisi Musnahkan Narkoba Seharga Belasan Miliyar di Aceh Utara

Informasi masuk mengenai alat pencetak pil yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Setelah dianalisis oleh Bea Cukai, ternyata alat tersebut digunakan untuk mencetak pil ekstasi.

“Dari situlah, kita melakukan penelusuran dan menemukan kegiatan pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," jelasnya di Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Dalam interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut sebagian telah dikirim ke Semarang. Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, 593 butir obat terlarang jenis kapsul, dan 300 butir kapsul berwarna hijau.

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Lhokseumawe

"Selain itu, juga ditemukan bahan belum jadi seperti bubuk pink dan tepung China seberat total 9,7 kg, berbagai macam bubuk gelatin magnesium seberat total 43,7 kg, satu mesin cetak tablet ekstasi, meja laboratorium, alat komunikasi, dan dua tersangka," jelas Komjen Agus.

Menurutnya, pabrik ekstasi di Tangerang masih terhubung dengan lokasi penggerebekan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Aktivitas para tersangka dikendalikan oleh seseorang dengan inisial K, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutup Komjen Agus.

Komentar

Loading...