Polisi Buru Tiga DPO Pembobol Mesin ATM Bank Aceh Syariah di Banda Aceh
KOALISI.co - Polresta Banda Aceh menetapkan tiga daftar pencarian orang (DPO) kawanan maling pembobol mesin ATM Bank Aceh Syariah.
Kejadian pembobolan mesin ATM tersebut terjadi di Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Sabtu 14 Mei 2022, kemarin.
Sebelumnya, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap tiga pelaku tadi malam. Sementara, tiga pelaku lainnya masih terus diburu.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Maling Pembobol Mesin ATM Bank Aceh Syariah
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha meminta agar para pelaku segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita sudah kantongi identitasnya, kita minta kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke polisi, sebelum diambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kompol Ryan, Minggu 15 Mei 2022.
Tiga DPO itu masing-masing Muhammad Ikbal alias Bombom (23), juru parkir, warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Boy Agam Medan (nama panggilan) (25), juru parkir serta Wahyu (panggilan) (27), sopir, warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Baca Juga: Mesin ATM Digondol Maling, Bank Aceh Syariah Sebut Tak Ada Kerugian Berarti
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau informasi terkait mereka bisa melapor ke Polresta Banda Aceh atau kepolisian terdekat, termasuk menghubungi nomor kontak yang telah disediakan yaitu 0852608410001, 081360114545 dan 085361682004," demikian Kasat Reskrim.