Polisi Dalami Asal-Usul Senjata Api yang Dipakai Eksekutor Penembakan di Aceh Besar
KOALISI.co - Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias MU alias SC (38) telah ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh di Peudada, Bireuen, pada Kamis, 16 Juni 2022.
Dengan ditangkapnya eksekutor, maka total pelaku yang sudah berhasil diamankan berjumlah tujuh orang.
"Eksekutornya sudah ditangkap. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk dengan enam pelaku lainnya," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, pada Senin, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Eksekutor Penembakan Dua Warga Aceh Besar Berhasil Ditangkap, Senjata M16 Diamankan
Winardy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, eksekutor mengakui bahwa kedua korban, yaitu Maimun dan Ridwan ditembak menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.
Namun, kata Winardy, asal-usul kepemilikan dan keberadaan senjata tersebut masih didalami oleh petugas. Namun diakui Winardy, pihaknya mengalami sedikit kendala dalam pencarian senjata karena keterangan pelaku berubah-rubah.
"Keterangan pelaku berubah-ubah terkait senjata yang digunakan. Namun kita akan terus melakukan pencarian dan pendalaman terkait asal dan keberadaan senjata," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap, Motif Penembakan Dua Warga Aceh Besar yang Dilakukan Ketua DPW Partai Lokal
Di samping itu, Pamen Polisi itu juga menegaskan bahwa pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok tertentu. FR murni merupakan otak pelaku penembakan tersebut.
"Pelaku adalah orangnya otak pelaku dari penembakan dan bukan dari kelompok tertentu. Jadi, tolong jangan dikait kaitkan," terangnya.
Secara umum, Winardy juga memastikan bahwa kondisi Provinsi Aceh saat ini aman dan kondusif. Polda Aceh juga berjanji tidak akan mentolerir apapun bentuk kejahatan, pasti dikejar dan diproses.
Komentar