1. Beranda
  2. News

Polisi Dalami Dugaan Perselingkuhan Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila

Oleh ,

Saat ini, jelas Kapolres, kondisi dua anak korban masih trauma. Bahkan, korban sendiri masih trauma dan dilakukan pendampingan.

"Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 80 UU No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Baca Juga