Polisi Gadungan Nikahi Perempuan dan Tipu Rp500 Juta di Aceh Timur, Ternyata Residivis kasus Penipuan

Berbekal KTA yang didapat dari pelaku dan dikatakan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada tertera dalam KTA tersebut.

"Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan," tandasnya.

Kasat Reskrim menyebutkan, pada 2008 silam pelaku pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu dan di tahun 2019 juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama 3,6 bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca Juga: Remaja Wanita Aceh Timur Hilang dengan Pacar Ditemukan, Ini yang Dilakukan Sukma

Bang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet dan sepasang sepatu merk kloper.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...