Polisi Gadungan Nikahi Perempuan dan Tipu Rp500 Juta di Aceh Timur, Ternyata Residivis kasus Penipuan
KOALISI.co - Seorang pria H (35) warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, pada Jumat 13 Mei 2022. Ia ditangkap akibat kasus tindak pidana penipuan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
"Pelaku diamankan di rumah mertuanya di wilayah Peureulak, Aceh Timur" ujar Kasat Reskrim, AKP Miftahuda pada Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Seorang Pelajar Tenggelam di Sungai Arakundo Aceh Timur
Kejadian bermula saat tersangka dan korban KH (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial Facebook sekira bulan November 2021.
"Pelaku menampakkan Kartu KTA Polri palsu. Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada pelaku hingga mencapai lebih kurang Rp500 juta," ujarnya.
Baca Juga: Tertimpa Pelepah Sawit, Seorang Pria Tewas Tersengat Arus Listrik di Aceh Timur
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.
"Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur," terangnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>