1. Beranda
  2. News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Imigran Rohingya di Aceh Timur, 2 Orang Ditangkap

Oleh ,

KOALISI.co -Tim gabungan Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan dua warga Peureulak Timur yang diduga terlibat dalam upaya membawa tiga imigran ilegal etnis Rohingya, pada Minggu (19/1/2025) malam.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

imigran ilegal etnis Rohingya diseludupkan ke Medan, Sumatera Utara,” kata Iptu Adi dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Kamis (23/1/2025) malam.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir

Dikatakan Kasat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan upaya pelarian tiga imigran ilegal yang sebelumnya meninggalkan tempat penampungan sementara di Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya tiga imigran ilegal Rohingya masuk ke dalam mobil penumpang Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi BL 1464 AN, menuju arah Medan.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Peureulak Timur segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga: Polisi Pastikan Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Perdagangan Manusia

“Mobil penumpang tersebut berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa. Sopir mobil beserta tiga imigran ilegal Rohingya kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, sopir L300 mengaku mendapatkan penumpang imigran ilegal tersebut dari ZA (44), warga Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Berdasarkan keterangan sopir, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA. Selanjutnya, ZA mengungkapkan bahwa ia dibantu oleh AR (18) dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Lagi, 6 Mayat Diduga Rohingnya Ditemukan Mengapung di Perairan Aceh Jaya

“AR juga berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Menurut pengakuan ZA, ia menerima upah sebesar Rp150.000,00 dari seseorang yang memerintahkannya untuk membawa imigran ilegal keluar dari camp pengungsian.

“Sementara itu, AR yang bertugas mengantar imigran ke rumah ZA meminta upah sebesar Rp300.000,00, meskipun upah tersebut belum diterima,” jelas Kasat.

Baca Juga: Tim SAR Berhasil Temukan Kapal Rohingnya Tenggelam di Perairan Aceh Barat

Atas perbuatannya, ZA dan AR dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 10 Jo Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Keduanya terancam hukuman minimal tiga tahun penjara,” demikian Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Baca Juga