Polisi Gelar Perkara Kasus Ancam Bunuh Wartawan Aceh Tengah

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Penyidik Polres Aceh Tengah telah dipanggil ke Polda Aceh untuk melakukan gelar perkara atas kasus ancaman pembunuhan terhadap wartawan Aceh Tengah.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kasus ancaman wartawan ini merupakan supervisi dari ditreskrimum Polda Aceh kepada penyidik di yang digelar pada Kamis 23 Desember 2022 kemarin.

"Hasil gelar perkara didapati beberapa rekomendasi yang harus dilaksanakan penyidik, dan sudah ada beberapa item yang masih berproses dan tetap ditangani Satreskrim Polres Aceh Tengah," kata Winardy di Banda Aceh, Jumat (23/13/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC Sebagai Tersangka

Namun, sambung Winardy, supervisi, dan pengawasan tetap ada pada Ditreskrimum Polda Aceh. Sehingga, proses ini dapat dijamin sesuai dengan aturan prosedur.

"Prosedurnya juga akan ditentukan terjadi peristiwa pidana atau tidak. Diharapkan, bisa bergulir nanti sampai ke Pengadilan," terang Winardy.

Saat ini, untuk terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan harus melaksanakan rekomendasi gelar perkara oleh penyidik dan di tunggu pelaksanaannya.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ganja 411 Kilo dan Sabu 36 Kilo

"Ditreskrimum juga memberikan batasan waktu kepada penyidik Satreskrim Aceh Tengah untuk menangani perkara ini sesuai prosedur dan segera menemukan tersangka," demikian Winardy.

Komentar

Loading...