Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara, 2 Ton BBM Bersubsidi Diamankan
KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh gerebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Selasa, (1/8/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Menerima informasi, tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana melakukan penyelidikan, sehingga diketahui adanya gudang penyimpanan BBM jenis solar subsidi tidak dilengkapi dengan dokumen izin niaga," kata Muliadi.
Baca Juga: Polda Aceh Bantah Tuduhan YARA Terkait Penghentian Kasus Penyelundupan BBM
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 unit truck (tanpa STNK).
"Semua barang bukti sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum, dengan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi," ujarnya.
Saat ini, lanjut Muliadi, pihaknya masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu pemilik gudang.
Baca Juga: Terkait Penangkapan Mobil Pengangkut BBM, Polda Aceh: Penyidik Masih Tunggu Hasil Lab
"Kita berterima kasih kepada masyarakat yang selama mendukung kepolisian dengan memberikan informasi terkait adanya kegiatan yang melawan hukum," tutupnya.
Komentar