Polisi Gerebek Penyalahgunaan Sabu, Empat Pemuda Diamankan di Aceh Timur

Polisi Gerebek Penyalahgunaan Sabu, Empat Pemuda Diamankan di Aceh Timur
Empat tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, berhasil menggerebek sejumlah rumah yang diduga lokasi transaksi narkoba di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Jumat (10/01/2025) sekira pukul 00.15 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla mengatakan, hasil dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Penggerebekan bermula dari laporan warga sekitar yang merasa resah atas ulah para pelaku," kata AKP Yusra, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Bank Aceh Cabang Idi Lalukan Sosialiasasi dan Penyerahan KKPD ke Pemkab Aceh Timur

Dikatakan Kasat, warga menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik desa. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Keempat pelaku yang diamankan berinisial MU (26), SA (26), FA (23), dan MR (17), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak," ujar AKP Yusra.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menyebutkan rumah MU kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Lima Tersangka Penculikan di Aceh Timur Dilimpahkan ke Jaksa

"Atas perintah Kapolsek Ranto Peureulak, anggota kami melakukan penyelidikan, dan hasilnya membuktikan informasi tersebut benar adanya,” jelas AKP Yusra.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut AKP Yusrapetugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 18 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,89 gram, 2 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,11 gram, 1 buah kaca pirex, dan 2 buah gunting.

Keempat pelaku kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Warga Aceh Timur Hilang Terseret Arus Sungai

"Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," demikian AKP Yusra.

Komentar

Loading...