Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Aceh Tenggara

1 unit alat berat jenis ekskavator yang disita Polisi di lokasi tambang ilegal galian C. Foto: Ist.

KOALISI.co - Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara, pada Selasa (1/8/2023).

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara.

"Penghentian tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata AKBP Muliadi pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Jalankan Aktivitas Tambang Ilegal

Dikatakan, penutupan aktivitas tambang ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Kami telah mengamankan satu unit ekskavator sebagai barang bukti. Selain itu, kami juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, serta saksi terkait aktivitas tambang ilegal ini," jelasnya.

Baca Juga: Polda Aceh Kembali Berantas Tambang Ilegal di Aceh Besar

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian guna menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Penambangan tanpa izin dapat berdampak buruk terhadap lingkungan," tutupnya.

Komentar

Loading...