Polisi Imbau Mobil Barang Tak Angkut Penumpang, Terutama Saat Pemilu

KOALISI.co - Sat Lantas Polres Aceh Besar, Polda Aceh mengimbau para pengemudi mobil barang agar mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak mengangkut penumpang di jalan raya Banda Aceh - Medan, Jumat (12/5/2023).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Lantas, AKP Rina Bintar Handayani mengatakan, selain berbahaya, larangan tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur soal mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang.
"Kami mengimbau kepada pemilik transportasi bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang," kata AKP Rina.
Baca Juga: Marak Kecelakaan, Polisi Larang Mobil Barang Angkut Penumpang di Aceh
Dikatakan, apalagi kedepan juga akan ada pemilu, di ingatkan juga kepada pendukungnya untuk tidak dibawa dengan mobil bak terbuka, mulai dari pendaftaran, kampanye dan terselenggaranya Pemilu di Aceh Besar.
"Karena tanpa mereka sadari, kebiasaan ini sangat membahayakan bagi penumpang, apalagi dalam jumlah banyak, bisa membahayakan keselamatan," ujar Kasat.
Jika sudah ditegur, sambung AKP Rina tetapi masih juga dilakukan, maka akan tindak tegas.
Baca Juga: Polisi Tertibkan Sejumlah Mobil Pick Up Angkut Penumpang di Aceh Timur
"Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara, kita meminta kepada para pengendara yang melintas agar selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan," terangnya.
Komentar