1. Beranda
  2. News

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kota Lhokseumawe

Oleh ,

Selain sabu, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi.

"Kini, pelaku SP beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Empat Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Ikut Tes Baca Al-Quran

Baca Juga