1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Limpahkan Empat Tersangka Eksploitasi Hasil Alam Ke Kejari Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan empat tersangka (tahap II) kasus tindak pidana eksploitasi hasil alam berupa bahan bakar minyak dan gas ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jum'at (28/4/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, empat tersangka tersebut diantaranya S (40), B (49), MJ (31) warga Kecamatan Gereudong Pase, Aceh Utara dan ZA (60) warga Kabupaten Bireuen.

"Bersama tersangka kami juga menyerahkan barang bukti berupa 8 bak penampung berukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak mentah, 4 drum kosong, 4 jerigen kosong dan 1 unit mesin pompa," kata AKP Zeska.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pengeroyokan di Lhokseumawe

Dikatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu guna mempercepat dan memperlancar proses hukum selanjutnya.

“Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 7 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 JoPasal 56 KUHPidana,” demikian AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.

Baca Juga