Polisi Ringkus Penjual Sabu di Cot Girek Kandang Lhokseumawe

Tersangka penjual sabu. dok. ist.

KOALISI.co - Personel Polsek Muara Dua, Kota Lhokseumawe, berhasil meringkus seorang penjual narkotika jenis sabu di Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni mengatakan, tersangka berinisial MUS (23), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Ia ditangkap di halaman Warehouse BLHK Dusun Blang Raya Desa Cot Girek Kandang,” kata Ipda Roni, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Sepasang Pasutri Penjual Sabu di Lhokseumawe

Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa MUS sering melakukan aktivitas jual beli sabu. Saat dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu seberat 0,57 gram bruto, satu unit handphone merek Nokia, satu pack plastik transparan berles merah ukuran kecil, gunting, satu buah kaleng minyak rambut merek Bellagio, satu buah pipet yang diruncingkan, dan uang sejumlah Rp275 ribu,” ujar Kapolsek.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Dua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Bekuk Lima Pengedar Sabu di Lhokseumawe, Satu Tersangka Wanita

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” demikian Kapolsek.

Komentar

Loading...