1. Beranda
  2. News

Polisi Ringkus Remaja Perempuan dan Rekan Jadi Pengedar Sabu di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Selasa 30 Agustus 2022 malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi, Kamis 1 September 2022 mengatakan, tersangka dibekuk yakni DA (20) remaja perempuan dan YI (38). Keduanya warga Kecamatan Banda Sakti.

Penangkapan tersebut, kata Kasi Humas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, Tim Opsnal Satreskoba bergerak ke TKP dan berhasil membekuk kedua pelaku.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Amankan Sepuluh Pemain Judi Chip Domino, Tiga Diantaranya IRT

"Saat digeledah, petugas menemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 32 bungkus barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut, dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah ukuran sedang dengan berat 6,4 gram," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita satu buah tas sandang warna putih yang didalamnya berisikan dompet warna hitam serta uang senilai Rp280 ribu dan satu buah kotak rokok yang terdapat lima lembar plastik transparan bekas sabu.

"Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang diselipkan oleh DA di belakang hp android warna biru," pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Tiga Remaja Pencuri Helm di Lhokseumawe Berhasil Ditangkap

Selanjutnya, tambah Salman, tim Satresnarkoba melakukan interogasi singkat terhadap YI, kepada petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut untuk diperjualbelikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga