Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Banda Aceh, Motor Curian Dijual Rp11 Juta ke Penadah
KOALISI.co - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang diduga berperan sebagai penadah.
Baca Juga: Mobil Rental Digadaikan, Polisi Amankan Pria di Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (6/9/2026), ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca Juga: Polisi Amankan 600 Liter Bio Solar Diduga Subsidi di Banda Aceh, Dua Orang Diperiksa
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya dalam pencurian serta penjualan sepeda motor hasil curian.
Dari pengembangan tersebut, tim kemudian bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA, ungkap Dizha.
Dalam pemeriksaan, DA disebut mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya.

