Polisi Sebut DPO Narkoba Dilumpuhkan Hingga Meninggal Dunia Sudah Sesuai SOP
KOALISI.co - Tindakan tegas dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh terhadap DPO kasus narkoba jenis sabu seberat 4,30 gram Tammikha alias Black (25) hingga meninggal dunia sudah sesuai SOP, karena dianggap membahayakan nyawa petugas.
“DPO itu berupaya melarikan diri saat dikejar juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa keris. Hal itu tentu membahyakan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan," kata Winardy pada Kamis, 7 April 2022 di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, saat di TKP banyak kendala yang dialami petugas, termasuk serangan balik yang sewaktu-waktu dilakukan oleh pelaku kejahatan yang hendak ditangkap.
Baca Juga: Berusaha Kabur, DPO Narkoba Dilumpuhkan Hingga Meninggal Dunia di Aceh Besar
“Karena, perlu diketahui tentang adanya wewenang petugas berupa diskresi dalam mengambil keputusan pada situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan petugas itu sendiri," terangnya.
"Setiap petugas punya diskresi untuk memutuskan atau bertindak di saat dirinya berada pada situasi tertentu. Masyarakat harus paham ini," lanjut Winardy.
Terkait adanya laporan dari pihak keluarga, kata Winardy menyebut sah-sah saja dan tetap akan di proses sesuai dengan tahapan proses hukum.
Adapun yang penting, harap dia, jangan sampai hal tersebut menggiring opini masyarakat yang terkesan polisi ada keragu-raguan ketika menindak pelaku kejahatan. Tentunya, apa yang dilakukan anggota di lapangan sudah sesuai SOP.
"Apa yang dilakukan anggota kami di lapangan sudah sesuai SOP. Masyarakat juga harus tau, yang dihadapi itu adalah DPO sekaligus residivis narkoba yang bisa saja mengancam nyawa petugas," lanjutnya.