Polisi Serahkan Tersangka Curi Sawit PTPN 1 Ke Kejari Aceh Utara

Saat proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Aceh Utara. Foto: Humas Polres Aceh Utara.

KOALISI.co - Penyidik dari unit Reskrim Polsek Cot Girek kesatuan Polres Aceh Utara melimpahkan kasus pencurian sawit milik PTPN 1 ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (27/4/2023).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kapolsek Cot Girek, Ipda Agus Maulizar mengatakan, adapun tersangkanya adalah JHS (37) yang di amankan pada Jumat (3/3/2023) lalu.

“Bersama tersangka kami juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit mobil pikup BL 8244 DG dan 25 tandah buah sawit,” kata Ipda Agus.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencuri Sawit Milik PTPN Cot Girek Aceh Utara

Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Setalah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, tersangka dan barang bukti langsung kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” demikian Ipda Agus Maulizar.

Komentar

Loading...